Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara
fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password”
saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak
yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika
informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal
tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si
pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak
terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat
adalah penggunaan accountcurian yang dilakukan oleh dua Warnet di
Bandung.
Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan
dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan
perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah
mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user
ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah
tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web
Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi
perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan
tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan
uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan
karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang
membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna
diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah
memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan
cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin
tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut
fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang
tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh
seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalamcybercrime sebagai
kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime
uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran
dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang
hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
* Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan.
Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk
meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang
tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW.
Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure
Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain
server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena
dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan,
spertiopen SSL.
* Penggunaan Firewall
Tujuan utama
dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak
dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
* Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT),
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
* Melakukan pengamanan sistem
melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web
Server.
Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi
Pemilihan Umum sempatdown (terganggu) beberapa kali. KPU
menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian
juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata
Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi
Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat.
Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya
dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah
datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat
Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya
perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari
20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah
diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan
karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah
tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi
segera kami antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses
pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja
untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari
Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data
forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion,
atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang
hak milik (against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:
** Kriptografi
: seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke
bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini
dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim.
** Internet
Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall
dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall
filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi
tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja
yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam
untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses
satu komputer tertentu saja.
** Menutup
service yang tidak digunakan.
Adanya
sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang
yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
Melakukan back
up secara rutin.
** Adanya
pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire.
Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
** Perlu
adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
** Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi
online di Yogyakarta
Polda DI
Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan
juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan
mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder
beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat
perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada
waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data
dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit
oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja
menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini
merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke
dalam jenis cybercrimemenyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang pribadi
(against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
** Perlu
adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
** Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
** Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user_id dan password), penggunaan
enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
0 komentar:
Posting Komentar