Rabu, 27 Juni 2012

Penyebab Terjadinya Cybercrime

Cybercrime biasanya disebabkan oleh :

  • Akses internet yang tidak terbatas 
  • kelalaian pengguna komputer. Hal ini adalah salah satu penyebab utama terjadinya cybercrime.
  • Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para elaku kejahatan untuk terus melakukan halaman ini.
  • para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator kkomputer.
  • Sistem keamanan jaringan yang lemah
  • Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional.Paada kenyataannya pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahaatannya.
Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content,computer system dan communication system milik orang lain atau umum dodalamm cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Untuk menanggapi hal ini, cara yang dapat dilakukan adalah :
  1. Mengamankan Sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrassi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, telnet dan pengamanan Web Server.

2. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul "Computer-Related Crime : Analisys of Legal Policy". Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer asional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara engenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Pemerintah juga telah berupaya untuk menanggulangi semakin maraknya cybercrime dengan diberlakukannya aspek-aspek hukum kejahatan didunia maya antara lain:

Asas Subjective Territoriality
yaitu Asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain

Asas Objective Territoriality 
Asas yang dinyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
     
Asas Nasionality
Asas yang menentukan bahwa negara mempunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

Asas Protective Principle
Asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

Asas Universality :
Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.


Referensi :
http://encuzi.blogspot.com/2011/01/makalah-cybercrime.html
http://diita-kelompok9.blogspot.com/2011/12/penyebab-terjadinya-cyber-crime.html

0 komentar:

Posting Komentar

Rabu, 27 Juni 2012

Penyebab Terjadinya Cybercrime

Diposting oleh siitii di 8:27:00 AM
Cybercrime biasanya disebabkan oleh :

  • Akses internet yang tidak terbatas 
  • kelalaian pengguna komputer. Hal ini adalah salah satu penyebab utama terjadinya cybercrime.
  • Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para elaku kejahatan untuk terus melakukan halaman ini.
  • para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator kkomputer.
  • Sistem keamanan jaringan yang lemah
  • Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional.Paada kenyataannya pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahaatannya.
Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content,computer system dan communication system milik orang lain atau umum dodalamm cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Untuk menanggapi hal ini, cara yang dapat dilakukan adalah :
  1. Mengamankan Sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrassi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, telnet dan pengamanan Web Server.

2. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul "Computer-Related Crime : Analisys of Legal Policy". Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer asional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara engenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Pemerintah juga telah berupaya untuk menanggulangi semakin maraknya cybercrime dengan diberlakukannya aspek-aspek hukum kejahatan didunia maya antara lain:

Asas Subjective Territoriality
yaitu Asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain

Asas Objective Territoriality 
Asas yang dinyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
     
Asas Nasionality
Asas yang menentukan bahwa negara mempunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

Asas Protective Principle
Asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

Asas Universality :
Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.


Referensi :
http://encuzi.blogspot.com/2011/01/makalah-cybercrime.html
http://diita-kelompok9.blogspot.com/2011/12/penyebab-terjadinya-cyber-crime.html

0 komentar on "Penyebab Terjadinya Cybercrime"

Posting Komentar